KABARSEKILAS – Sebanyak 536.740 kendaraan di Jawa Timur (Jatim) memanfaatkan program pemutihan pajak yang berakhir pada 31 Agustus 2024.
Dari program ini, total penerimaan daerah yang berhasil diperoleh mencapai Rp328,6 miliar, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp238,5 miliar.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
“Masyarakat atau wajib pajak yang memanfaatkan program ini antusiasnya sangat tinggi,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Tidak hanya warga Jatim, pemutihan ini juga diminati oleh pemilik kendaraan dari luar provinsi.
Tercatat, sebanyak 8.906 kendaraan dari luar daerah, termasuk dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, turut memanfaatkan program ini.
Meski program pemutihan telah berakhir, Kresna memastikan bahwa sosialisasi mengenai ketertiban pajak akan terus berlanjut.
“Kami juga melakukan sosialisasi secara langsung. Ini bertujuan untuk mendorong pendapatan daerah,” tambahnya.
Terkait dengan program pemutihan selanjutnya, Kresna menyebut bahwa hal tersebut masih menunggu instruksi dari Pj Gubernur Jatim.
Namun, mengacu pada tahun sebelumnya, program pemutihan pajak kembali digelar dalam rangka memperingati HUT Pemprov Jatim pada bulan Oktober.
Dengan selesainya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, terutama bagi mereka yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi non-Jatim.
Masyarakat diminta segera mengurus perpindahan kepemilikan agar data kendaraan lebih tertib.