KABARSEKILAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk para pelaku tindak kriminal dan pengedar narkotika selama tiga bulan terakhir.
Totalnya, ada 26 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari total penangkapan tersebut, lima tersangka terlibat dalam berbagai kasus kriminal seperti korupsi dana desa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiayaan, serta pembunuhan.
Sementara itu, 16 tersangka lainnya tersandung kasus narkotika. Di antara mereka, 10 orang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu, sementara 6 orang lainnya terkait kasus peredaran obat-obatan terlarang.
“Selain mengamankan 26 tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. Untuk kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu-sabu serta 5.300 butir pil koplo dari berbagai merek,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Kamis 5 September 2024.
AKBP Oki Ahadian Purwono juga menambahkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil mengamankan satu unit motor matic sebagai barang bukti.
“Ada juga sejumlah barang bukti lain seperti surat dan dokumen terkait kasus korupsi, penggelapan, surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian,” jelasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kriminal dan pengedar narkotika di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.