Pemerintah

Pj Bupati Probolinggo Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

×

Pj Bupati Probolinggo Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto /Kabarsekilas
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto /Kabarsekilas

KABARSEKILAS.COM – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, beberapa kali menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pj Bupati Probolinggo Ugas menyatakan bahwa ASN harus berdiri di posisi netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon (paslon).

Menurut Ugas, ASN memiliki peran sebagai “wasit” bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo dalam mengawasi jalannya Pilkada.

Baca Juga :  Pengadaan PPPK Sampang TA 2024 Resmi Dibuka, 141 Formasi Tersedia

“Di Forkopimda ada Gakkumdu, juga ada Bawaslu, dan sebagainya,” jelas Ugas Irwanto.

Terkait kehadiran ASN dalam kampanye paslon, Ugas mengacu pada imbauan Kementerian Dalam Negeri RI yang memperbolehkan ASN hadir dengan catatan harus bersikap pasif.

Namun, Ugas menyatakan keraguannya terhadap kesiapan masyarakat Kabupaten Probolinggo dalam menanggapi hal tersebut.

“Di Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya, dengan tingkat pendidikan politik yang lebih tinggi, hal ini mungkin bisa diterima. Namun, di Kabupaten Probolinggo, saya lebih memilih ASN untuk tidak hadir dalam kampanye paslon, meski saya tidak melarang secara mutlak,” ujarnya.

Baca Juga :  Debat Pilkada Serentak 2024, Dilakukan 3 Kali

Ugas juga menegaskan bahwa kehadiran ASN di kampanye paslon hanya diperbolehkan untuk kepentingan pengamanan dan monitoring Pilkada.

Menurutnya, kehadiran ASN yang tidak netral bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Jika ASN hadir di satu kampanye paslon dan tidak hadir di kampanye paslon lainnya, hal ini bisa menjadi bumerang. Meskipun ASN sudah memahami visi dan misi kedua paslon, masyarakat mungkin belum siap untuk melihat hal tersebut,” kata Ugas.

Baca Juga :  2 Petugas Pasar Hewan Wonoasih Probolinggo Diamankan Polisi, Diduga Gelapkan Retribusi

Ugas juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dalam Pilkada dapat berujung pada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menerima laporan dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

“Kita akan ikuti aturan, dan semua akan diproses dengan jelas, tegas, dan aman,” tutupnya.

error: Content is protected !!