KABARSEKILAS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 pada Jumat (27/9).
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi oleh ANTARA.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai calon terpilih anggota DPR.
Sebagai gantinya, KPU diminta menerbitkan keputusan yang menyatakan Ach Gufron Sirodj dan Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih.
Proses Hukum dan Persidangan
Putusan Bawaslu ini dihasilkan setelah serangkaian persidangan maraton selama dua hari.
Persidangan digelar setelah Ach Gufron Sirodj, calon terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II, mendapati bahwa nama mereka secara tiba-tiba diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
Penggantian tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau pemanggilan resmi kepada keduanya.
Hingga kini, alasan dari PKB atas penggantian ini pun tidak jelas.
Menariknya, Gufron dan Irsyad Yusuf disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pimpinan Nahdlatul Ulama (NU).
Gufron dikabarkan sebagai orang dekat Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sementara Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Kemenangan Rakyat dan Keadilan
Menanggapi putusan Bawaslu, Ach Gufron Sirodj merasa bersyukur. “Alhamdulillah, kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi tanpa alasan jelas dan diganti begitu saja, padahal kami mendapat mandat langsung dari suara rakyat,” ungkap Gufron.
Ia juga berterima kasih kepada Bawaslu karena telah menegakkan keadilan dalam mengambil keputusan tersebut.
“Ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang telah mendukung perjuangan kami di daerah pemilihan,” pungkasnya.
Putusan Bawaslu ini menjadi bukti bahwa keadilan harus ditegakkan, terlebih dalam proses pemilihan anggota legislatif yang berkaitan langsung dengan suara rakyat.
Kini, tinggal menunggu langkah dari KPU untuk melaksanakan putusan ini dan menetapkan Ach Gufron Sirodj serta Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih sesuai amanat Bawaslu.