KABARSEKILAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa 90 persen tanah di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah bersertifikat hak milik (SHM).
Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di desa yang terletak di kaki Gunung Bromo pada Kamis (26/9/2024).
“Untuk Desa Ngadisari, 90 persen masyarakat sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah mereka,” ungkap AHY dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik di depan warga setempat.
Dalam kunjungan tersebut, AHY secara simbolis menyerahkan 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga Ngadisari.
Tanah yang disertifikasi merupakan lahan pertanian palawija yang tumbuh subur di kawasan pegunungan.
Menteri AHY menegaskan bahwa Probolinggo, terutama kawasan Bromo, memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Oleh karena itu, ia berharap desa-desa di sekitar Bromo, termasuk Ngadisari, semakin berkembang dari segi pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kawasan Bromo ini harus menjadi unggulan pariwisata. Kami harapkan Desa Ngadisari semakin maju, terutama dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Program-program seperti homestay, wisata jeep, kuda off-road, hingga UMKM lokal harus terus ditingkatkan,” ujar AHY.
Perlindungan Tanah Adat dan Sertifikasi Elektronik
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menegaskan bahwa tanah adat di Desa Ngadisari telah melalui proses sertifikasi yang adil dan sesuai dengan kesepakatan lokal.
Proses peralihan tanah di desa tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat, yang bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan warga dari potensi penyelewengan oleh investor luar.
“Tanah adat di Ngadisari telah disertifikasi sesuai kesepakatan lokal. Hal ini penting agar kepemilikan tanah tetap terjaga dan warga bisa menikmati manfaatnya secara berkelanjutan. Kami tidak ingin tanah ini dikuasai oleh investor, lalu pemilik aslinya tidak mendapatkan apa-apa dalam jangka panjang,” ujar Wida.
Dalam rangka digitalisasi dan penertiban administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN saat ini mempercepat penerbitan sertifikat tanah elektronik di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga kini, lebih dari 1,1 juta sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah secara elektronik dan langsung oleh Menteri AHY di Probolinggo merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Dengan program ini, kami memastikan bahwa hak atas tanah warga terlindungi secara hukum, sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman dalam mengelola lahan mereka,” tegas AHY.
Dengan sertifikasi tanah ini, diharapkan masyarakat Desa Ngadisari bisa memanfaatkan tanahnya dengan lebih produktif, baik untuk sektor pertanian maupun pariwisata, yang mendukung perekonomian setempat.