Pemerintah

TERBARU! Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

×

TERBARU! Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa

KABARSEKILAS.COM – Pengisian perangkat desa merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan lancar dan efisien.

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, beberapa perubahan dan penjelasan lebih lanjut perlu dipahami untuk memastikan proses pengisian perangkat desa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pj Bupati Probolinggo Ingin Tiru Pengolahan Sampah di Bangkalan

Salah satu perubahan yang signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Dengan Gaji Rp 5 Juta Lebih, Peluang Diterima Cukup Besar, Cek Segera

Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan penghentian perangkat desa.

Selain itu, persyaratan menjadi perangkat desa juga mengalami beberapa penyesuaian.

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak sepenuhnya dicabut, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan warga desa menjadi sorotan penting.

Baca Juga :  Cak Imin Menghadap Wapres Maruf Amin, Bahas Muktamar PKB 2024 di Bali

Menurut putusan tersebut, persyaratan tersebut masih berlaku secara nasional, dengan penegasan bahwa calon perangkat desa harus menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur oleh peraturan daerah.

error: Content is protected !!