KABARSEKILAS.COM – Rumah produksi minyak goreng ilegal yang beromset ratusan juta rupiah setiap bulan, di grebek aparat kepolisian.
Pada saat dilakukan penggrebekan rumah minyak goreng ilegal itu, polisi berhasil menyita 7.836 botol minyak goreng kemasan.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita ratusan botol plastik polos serta ribuan tutup botol berwarna kuning dan juga lembaran stiker merek Minyak Kita.
Bukan hanya itu saja, polisi juga menyita satu mobil pickup yang digunakan oleh para pelaku sebagai memasok minyak goreng.
Penggrebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Malang Polda Jatim ini, dilakukan di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan usai mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan merek Minyak Kita.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada 31 Mei 2024.
“Kedua tersangka telah mengemas, mengedarkan, dan meniagakan Minyak Goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’,” kata Kompol Imam Mustolih, dalam keterangannya seperti dikutip Kabarsekilas.com pada Rabu 12 Juni 2024.