Ragam

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

×

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Pembukaan Pantarlih Pilkada 2024
Pengumuman Pembukaan Pantarlih Pilkada 2024

KABARSEKILAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah mengumumkan informasi terkait dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada pemilihan kepada daerah (pilkada) tahun 2024.

Pengumuman tersebut tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

Baca Juga :  Perpanjangan SIM Tak Lampirkan BPJS Aktif, Ditolak

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir

Baca Juga :  Baleg DPR Akomodasi Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada

5. Pas foto

6. Surat pernyataan

7. Surat keterangan.

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

1. Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.

Baca Juga :  Ratusan PPK Terpilih di Probolinggo Dilantik Oleh Ketua KPU, Ada Pesan Khusus Soal Pilkada 2024

2. Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.

error: Content is protected !!