Politik

Ketua Bawaslu Paparkan Pentingnya Perlindungan Hak Politik

×

Ketua Bawaslu Paparkan Pentingnya Perlindungan Hak Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi kuliah singkat
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi kuliah singkat.

KABARSEKILAS.COM – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi kuliah singkat kepada calon para pimpinan strategis nasional dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Tahun 2024 yang digelar Lemhanas.

Dalam kuliahnya, dia menyampaikan mengenai pentingnya perlindungan hak politik bagi warga bangsa.

Bagja menjelaskan perlindungan hak politik mencakup hak untuk mengikuti pemilu tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau diskriminasi.

Baca Juga :  Para Tokoh Pesantren Antar Paslon Handal Bersinar Daftar ke KPU Kota Probolinggo

“Bapak-bapak (peserta PPRA) ketika memasuki masa pensiun dan kembali menjadi sipil maka berhak untuk memilih dan dipilih,” kata Bagja dalam PPRA ke LXVI Tahun 2024 yang digelar Lemhanas di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.

Dia menjelaskan hak ini juga melindungi hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses pemilihan.

Baca Juga :  KPU Probolinggo Beralasan Ini Sehingga Debat Kedua Pilkada Probolinggo Dipindah

Bawaslu akan memastikan semua orang yang berhak memilih, memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Bagja menyebut ada dua hak asasi manusia, pertama hak asasi sipil dan politik yang tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun kecuali adanya putusan pengadilan seperti hak memilih bisa dicabut.

Baca Juga :  Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Patuh Aturan Kampanye

Yang kedua masih katanya, yaitu berupa hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Pemilu masuk dalam ‘civil political right’, ini konvensi tahun 1966,” ungkap alumnus Uttrecht University itu.

error: Content is protected !!